LENSALANDAK.COM I Landak- Kejaksaan negeri Landak melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht Van gewijsde), bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Landak, Selasa (25/7).
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Kepala kejaksaan negeri Landak Sukamto, SH,MH. Ketua Pengadilan Negeri Ngabang Intan Panji Nasrani, SH,MH, Perwakilan Karutan kelas 2B Landak, perwakilan Dinas Kesehatan Landak serta Perwakilan Polres Landak.
Kejari Landak Sukamto, SH,MH melalui Kasi Intelijen Erik Adiarto, SH,MH kepada awak media menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan tugas jaksa selaku jaksa eksekutor atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.

“Pemusnahan barang bukti juga sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang rampasan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab” ujar Erik.
Sementara itu, Kejari Landak Sukamto,SH,MH dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kriminalitas tindakan asusila di bawah umur di wilayah hukum kabupaten Landak menunjukkan trend yang meningkat, karena itu Sukamto mengajak keterlibatan semua pihak dalam upaya mencegah kejahatan seksualitas di bawah umur ini.
“Diharapkan semua pihak baik itu orang tua, lingkungan tempat tinggal, sekolah serta pihak-pihak lainnya untuk saling mengingatkan dan mewaspadai trend kejahatan seksualitas pada anak ini agar dapat dihindari” ujar Kajari Landak.
Lebih lanjut Kajari juga mengharapkan media massa berperan aktif menyampaikan pemberitaan yang mengedukasi bahaya pornografi yang masif melalui HP dan bahaya pergaulan bebas pada remaja yang kerap menjadi pemicu kejahatan seksualitas pada anak.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 36 perkara yang telah inkrah, meliputi 16 perkara narkotika, 8 perkara pencurian, 7 perkara perlindungan anak, 1 perkara perjudian, 2 perkara pertambangan, serta 2 perkara senjata tajam.(MB)