LENSALANDAK.COM I , LANDAK – Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Vinsensius, pimpin kegiatan Penyematan dan Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya XXX, XX, dan X Tahun di Aula Besar Kantor Bupati Landak, Kamis,(7/09).
Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya XXX, XX, dan X dari Presiden Republik Indonesia itu terbagi atas 2 keputusan Presiden RI yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 115/TK/Tahun 2022, SLKS Periode Agustus 2022 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 19/TK/Tahun 2023 Periode Agustus 2023.
Sekda Landak, Vinsensius, menyampaikan Satyalancana Karya Satya adalah sebuah tanda penghargaan yang diberikan pemerintah kepada PNS yang telah bekerja secara terus menerus paling singkat 10, 20, atau 30 tahun. Tujuannya untuk menumbuhkan kebanggaan, sikap keteladanan, semangat kejuangan, dan motivasi untuk meningkatkan darmabakti kepada bangsa dan negara khususnya kepada Kabupaten Landak.
“Penganugerahan ini merupakan peristiwa yang patut disyukuri dan disambut penuh kebahagiaan, mengingat Bapak Ibu adalah orang-orang yang telah terpilih dan memenuhi syarat oleh Kementerian Dalam Negeri untuk menerimanya,” kata Vinsensius.
Maka dari itu diharapkan penerima tanda kehormatan ini dapat terus meningkatkan kapasitas dan semangat pengabdian dalam menjalankan tugas.
Serta menjadi teladan bagi PNS lainnya, sehingga kinerja instansi dan pelayanan publik kepada masyarakat semakin meningkat demi mewujudkan Kabupaten Landak yang mandiri, maju, dan sejahtera.
“Jangan berhenti berkarya dan meraih prestasi lebih baik lagi dengan memunculkan berbagai hasil karya yang bersifat kreatif, edukatif, dan inovatif. Berikan teladan yang baik kepada rekan kerja serta masyarakat di lingkungan masing-masing, dengan demikian citra diri PNS menjadi lebih baik lagi,” imbuh Vinsensius. (*)