LENSALANDAK.COM I, LANDAK – Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Vinsensius, membuka Sosialisasi Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Landak, di Aula Besar Kantor Bupati Landak, Rabu 6 September 2023.
Mengangkat tema Dalam Rangka Mewujudkan Pembangunan Moral dan Bermartabat, kegiatan itu dihadiri Forkopimda Kabupaten Landak, UPP Saber Pungli Provinsi Kalimantan Barat, Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Landak, SKPD di Kabupaten Landak.
Sekda Landak, Vinsensius, mengatakan salah satu faktor yang menyebabkan masyarakat cenderung toleran terhadap praktek pungutan liar dalam penyelenggaraan pelayanan publik adalah tingginya ketidakpastian pelayanan sebagai akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang dan melelahkan.
“Secara umum pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang seharusnya tidak dikenakan biaya, sehingga dapat diartikan sebagai kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain dan hal tersebut merupakan praktik kejahatan atau perbuatan pidana,” kata Vinsensius.
Lebih lanjut, Vinsensius, memaparkan dalam upaya meningkatkan efektifitas pemberantasan pungutan liar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Sejalan dengan hal itu, Pemerintah Kabupaten Landak telah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang pertama kalinya dengan Keputusan Bupati Landak Nomor 700/514/HK-2016 tentang Pembentukan Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Landak dan telah dikukuhkan pada tanggal 26 November 2016 yang lalu dan selanjutnya untuk tahun 2023 telah diterbitkan Keputusan Bupati Landak Nomor 42/INSPEKTORAT/TAHUN 2023 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Landak.
Adapun sasaran dari kegiatan saber pungli yaitu pada sektor pelayanan publik, penegakan hukum, perizinan, kepegawaian, pendidikan, pengadaan barang dan jasa serta kegiatan pungli lainnya yang meresahkan masyarakat.
“Tujuannya agar tertanggulangi nya praktek pungli yang dilakukan oleh aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terbangunnya perubahan pola pikir aparatur negara dalam pelayanan Masyarakat dengan prinsip zero pungli namun tetap mengutamakan pelayanan prima. Serta terbangun dan terciptanya sikap tegas dan kesadaran masyarakat menolak segala bentuk pungli dan mematuhi aturan yang berlaku,” pungkas Vinsensius. (*)