LENSALANDAK.COM I PONTIANAK – Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Pontianak Trisnawati bicara soal aksi sosial Penggalangan Dana di jalan-jalan harus terlebih dahulu mengantongi izin.
“Jadi begini, terkait dengan meminta-minta sumbangan sebenarnya juga ada di Dinas Sosial untuk mendapatkan izinnya,” katanya dalam TribunPontianak Podcast (Triponcast) edisi, Senin 9 Oktober 2023.
“Jadi lembaga, masyarakat, kelompok masyarakat ataupun perorangan yang ingin meminta sumbangan ke masyarakat itu harus ijin ke Dinas Sosial untuk mendapatkan rekomendasi dari Kepala Daerah apakah diijinkan atau tidak,” jelasnya.
Tak hanya harus mengantongi izin, berdasarkan regulasi yang saat ini berlaku di Kota Pontianak, aksi sosial Penggalangan Dana juga tidak boleh dilakukan di perempatan lampu merah.
Sehingga apabila ada yang mengajukan izin untuk meminta sumbangan di perempatan lampu merah maka tidak akan diizinkan.
“Sehingga kalau seandainya kita mengijinkan adalah sumbangan-sumbangan yang sifatnya lembaga yang sudah resmi, misalnya seperti BAZNAS untuk menempatkan di Rumah Ibadah nah itu bisa kita berikan, misalnya di lembaga Rumah Zakat ingin meminta sumbangan ke mana, itu asalkan mereka sudah memiliki izin untuk meminta sumbangan kepada masyarakat melalui tempat-tempat yang sebutkan tadi, itu tidak masalah,” jelasnya.
“Ini kan yang jadi masalah mereka meminta sumbangan di jalan, ini memang tidak boleh karena tidak sesuai dengan aturan yang sudah ada, jadi kita mengikuti regulasi yang sudah dibuat oleh pemerintah,” sambungnya.
Lebih lanjut, Trisnawati mengungkap ada beberapa kejadian Penggalangan Dana yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk biaya perobatan warga tidak mampu yang mengalami sakit, namun setelah dicek kebenarannya tidak terbukti.
“Misalnya ada yang sakit, sekali di cek ke rumah sakit orangnya tidak ada, ini sudah pernah buktikan juga, ada yang orangnya ternyata sudah tidak ada, kenapa masih menggunakan gambar itu,” ungkapnya.