Pemkab Landak Gelar Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2023 Bagi Ormas

LENSALANDAK.COM I Landak – Pemerintah Kabupaten Landak laksanakan sosialisasi peraturan Bupati nomor 42 tahun 2023 bagi organisasi masyarakat ( Ormas) di Kabupaten Landak di Hotel Grand Landak, Rabu, 11 Oktober 2023.

Mewakili Pj Bupati Landak, Asisten Pemerintah dan Kesra Sekda Landak, Yonas, menyampaikan apresiasi kepada seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat dan anggota ormas yang sudah bekerjasama untuk menciptakan situasi yang kondusif di Kabupaten Landak.

Yonas berharap partisipasi dari gerakan organisasi masyarakat untuk melakukan gerakan-gerakan besar untuk menjaga persatuan dan kesatuan di Kabupaten Landak. Serta menjadi benteng semangat kebersamaan, persatuan dan kesatuan di tengah masyarakat dalam menjaga NKRI.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Landak akan terus meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan ormas untuk bersama sama membangun Kabupaten Landak, ” tegas Yonas.

Yonas juga mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama bersinergi menjalankan tupoksi masing masing dengan penuh tanggung jawab dan profesional.

Di mana Ormas sebagai mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtera, aman, tertib dan tentram.

“Saya berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada ormas yang ada di Kabupaten Landak untuk turut serta dalam menjaga demokrasi di Indonesia menjelang Pemilu 2024 diharapkan seluruh anggota ormas ikut melawan politik uang, politik identitas, dan berita Hoax di tengah masyarakat,” tutup Yonas.

Turut hadir kepala badan kesatuan bangsa dan politik Kabupaten Landak, para anggota forkompimcam kecamatan Ngabang, akademisi bapak DR. Jumadi, S.Sos. M.Si, Para Kepala Desa, Para ketua badan permusyawaratan desa, Ketua Forkomas Kecamatan Ngabang beserta pengurus, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya. (*)

Penulis: Tribunlandak.comEditor: IM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *