LENSALANDAK.COM I Ngabang, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Landak Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat Arifian menjelaskan, pihaknya melakukan pengawasan distribusi logistik Pemilu.
Ia mengatakan, pada pengawasan tersebut, pihaknya akan mengawasi tepat jumlah, tepat jenis, tepat sasaran, tepat waktu, tepat kualitas, dan efisien.
“Dalam pengawasan kami menemukan sebanyak enam botol tinta dalam keadaan rusak,” ungkap Arifian di ruang kerjanya.
Rekomendasi Bawaslu, mengenai pengawasan distribusi logistik sesuai perbawaslu 30 tahun 2018 pasal 9 dijelaskan dalam hal terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam pelaksanaan pengadaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya oleh KPU beserta jajarannya, pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing memberikan saran perbaikan.
Proses pengawasan distribusi logistik pemilu, menurut Arifian, dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Landak dengan mengkoordinasikan semua kepada KPU Kabupaten Landak mengenai jadwal kedatangan logistik.
Baik itu jenis kendaraan, jam keberangkatan, jenis logistik, jumlah logistik, pengamanan logistik, waktu tiba logistik sampai dengan penyerahan logistik dari perusahaan pengiriman dan berita acara penerimaan barang logistik.
Ia mengatakan, pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak Polres Landak dan Kodim 1201/MPW dalam hal pengamanan dan pengawalan logistik Pemilu.
Menurut Arifian, ketentuan pengawasan logistik diatur dalam Perbawaslu 30 tahun 2018.
Pengawasan tersebut disesuaikan dengan perangkat masing-masing daerah sesuai dari yang tertinggi hingga ke bawah.
“Di kecamatan Panwaslu kecamatan yang melakukan pengawasan itu, Demikian juga untuk desa dan TPS diawasi oleh pengawas kelurahan/desa dan pengawas TPS,” jelasnya. (*)