LENSALANDAK.COM I, Landak, Sebanyak 13 dari total 16 desa tertinggal di Provinsi Kalimantan Barat terdapat di Kabupaten Landak.
Persentase 81 persen desa tertinggal di Kalbar yang berpusat di wilayah ini menjadi perhatian Penjabat (Pj) Bupati Landak Samuel. Ia menargetkan semua desa tertinggal tersebut bisa terentaskan tahun depan.
“Saya berharap di tahun 2024 mendatang ketiga belas desa tertinggal ini bisa terentaskan dan naik status sehingga di Kabupaten Landak tidak ada lagi desa tertinggal,” ucap Samuel saat membuka Rakor Pemkab bersama Kades dan ketua BPD se-Kabupaten Landak di aula besar kantor bupati Landak, Rabu (29/11).
Samuel menuturkan, hasil indeks desa membangun tahun 2023 desa tertinggal lainnya di Kalbar berada di Kabupaten Kubu Raya satu desa dan Kabupaten Mempawah dua desa.
Sementara desa tertinggal di Kabupaten Landak yaitu Desa Rasan di Kecamatan Ngabang); Desa Sidan, Berinang Mayun, Sungai Lubang dan Desa Ta’as di Kecamatan Menyuke; Desa Moro Betung, Ampadi dan Tahu di Kecamatan Meranti; Desa Sehe Lusur, Sejowet dan Desa Temahar di Kecamatan Kuala Behe; Desa Sekais di kecamatan Jelimpo; serta Desa Gamang di Kecamatan Banyuke Hulu.
Samuel juga menargetkan desa sasaran mandiri yang harus dicapai pada 2024 mendatang yaitu antara lain Desa Sala’as di Kecamatan Mempawah Hulu; Desa Kayu Tanam dan Ngarak di Kecamatan Mandor; Desa Keranji Mancal di Kecamatan Sengah Temila; serta Desa Untang di Kecamatan Banyuke Hulu. Pj Bupati mengharapkan adanya sinergitas program pembangunan antara pemerintah daerah dengan desa sehingga sasaran desa mandiri ini bisa tercapai.
“Kemudian terkait pengembangan ekonomi di desa, dianjurkan bagi setiap desa untuk membentuk badan usaha milik desa agar desa bisa mengatasi permasalahan ekonomi masyarakat di desa sehingga mampu mencapai kemandirian desa dengan adanya pendapatan asli desa dan yang perlu diperhatikan dalam pembentukan bumdes adalah legalitas badan hukum,” terang Samuel.
Saat ini, ujar Samuel, hanya terdapat 57 BUMDes dari 156 desa yang sudah berbadan hukum. Untuk itu ia mengimbau desa untuk mendaftarkan badan hukumnya ke Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui sistem informasi desa.
Ketersediaan anggaran sangat diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan desa dan sampai saat ini desa-desa masih sangat tergantung dengan dana transfer yang bersumber dari APBN, yaitu dana desa yang masih menjadi sumber pendapatan terbesar dalam struktur APB desa.
“Penggunaan dana desa ini diprioritaskan dan diarahkan untuk pencapaian SDGS desa sesuai kewenangan desa.
Kebijakan pengalokasian dana desa oleh pemerintah, dengan memberikan reward berupa alokasi kinerja bagi desa yang berkinerja baik juga diadopsi oleh pemerintah Kabupaten Landak dalam pengalokasian alokasi kinerja bagi 23 desa berkinerja baik melalui ADD tahun anggaran 2023 ini.
Selain Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Bagian dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah (BHPRD) juga merupakan sumber pendapatan dalam APB desa,” tutur Samuel
Samuel juga mengingatkan kepada para kepala desa agar pengelolaan keuangan yang masuk ke desa harus dilakukan sesuai dengan ketentuan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pelaporan hingga pertanggung jawabannya. Perencanaan desa harus bersinergi dengan perencanaan kabupaten.
“Dengan terciptanya sinergitas akan mempermudah fokus pencapaian target dan sasaran program dan kegiatan prioritas.
Selain itu, penyelarasan pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa dengan kebijakan yang berlaku, akan turut menciptakan sinergitas pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Landak,” tutur Samuel.
Samuel menyampaikan dalam Permendagri No. 45 tahun 2016 tentang Pedoman Ρenetapan dan Penegasan Batas Desa, tujuan penetapan dan penegasan batas desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
“Penetapan dan penegasan batas wilayah desa menjadi penting dan harus dijadikan sebagai prioritas pemerintah desa, karena jika batas desa tidak jelas, selain bisa menghambat proses pembangunan di desa, berpotensi juga terjadinya konflik antarwarga desa terkait batas desa,” jelas Samuel. (mif)
Keren loh Lensa Landak ini bisa kita baca tentang perkembangan dan berita di Landak. Hidup Landak di Kalimantan Barat! semangat.