LENSALANDAK.COM I Pontianak – Pemerintah Kota Pontianak mengeluarkan aturan larangan pemasangan reklame pada beberapa kawasan di Pontianak.
Berdasarkan surat yang dikeluarkan dan ditandatangani Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak, Amirullah pada 20 Desember 2023 tersebut, kawasan Jalan Ahmad Yani, Jalan Tanjungpura dan Gajah Mada, Pahlawan, dan Jalan Veteran.
Dalam surat tersebut terdapat empat poin yang harus diperhatikan oleh penyelenggara reklame median jalan Kota Pontianak, yakni berdasarkan peraturan Wali Kota Pontianak nomor 59 tahun 2023 pasal 13 tentang Penyelenggaraan Reklame yang tidak diperbolehkan pada lokasi huruf q median jalan yang lebarnya kurang dari dua meter, dan huruf f seluruh wilayah Kota Pontianak bagi bangunan reklame berupa portal dan atau jenis konstruksi lainnya yang melintas di atas jalan.
Berdasarkan peninjauan lapangan oleh tim gabungan Pemerintah Kota Pontianak ditemukan banyak reklame yang terpasang di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan atau dilarang oleh Pemerintah Kota Pontianak khususnya median jalan yang lebarnya kurang dari dua meter serta berupa portal dan atau jenis konstruksi lainnya yang melintang di atas jalan khususnya Jalan Tanjungpura, Gajah Mada, Pahlawan, Veteran.
Untuk itu, Pemerintah Kota Pontianak menyampaikan kepada penyelenggara reklame yang menyelenggarakan atau memasang reklame baik komersil maupun nonkomersil di lokasi median jalan yang lebarnya kurang dari dua meter dan reklame berupa portal dan atau jenis konstruksi lainnya yang melintas di atas jalan Ahmad Yani, Tanjungpura, Gajah Mada, Pahlawan dan Veteran untuk dapat segera membersihkan, mencabut, menutup, menurunkan media reklame baik komersil maupun nonkomersil dan atau membongkar reklame tersebut sebelum 22 Desember 2023.
Setelah tanggal dimaksud pada angka tiga terhadap materi reklame yang belum diputihkan, dibersihkan atau masih tayang, Pemerintah Kota Pontianak akan melakukan penerbitan reklame yang melanggar peraturan daerah dan peraturan Wali Kota Pontianak pada lokasi tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Kota Pontianak, Yandi mengatakan, meski surat larangan tersebut sudah diterbitkan, namun faktanya masih banyak reklame yang terpasang di kawasan jalan-jalan yang dilarang.
Menurut Yandi, sampai saat ini pengusaha reklame tidak menggubris surat tersebut. Bahkan sejak Selasa 2 Januari lalu, reklame bukannya semakin berkurang tetapi malah semakin banyak.
“Surat yang dikeluarkan BKD itu jelas agar penyelenggara reklame segera membersihkan, menurunkan dan atau menutup reklamenya sampai sebelum 22 Desember 2023,” kata Yandi, Rabu (3/1).
Yandi meminta kepada Pemerintah Kota Pontianak ketika pengusaha reklame tidak menggubris surat peringatan yang dikeluarkan, untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Pemerintah harus bersikap tegas. Jangan melempem,” pinta Yandi.
Sebelumnya, pada Juli 2023, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Yulius Sigit Kristanto, mengatakan, pihaknya sedang mengkaji pengelolaan papan reklame.
Dari penyelidikan yang dilakukan ada temuan, bahwa papan reklame tersebut sudah milik orang lain.
Sigit menyatakan, dari kajian yang sudah dilakukan ada beberapa hal yang perlu didalami.
Apakah pengelolaan papan reklame tersebut masuk dalam tindak pidana korupsi? Apakah kurang bayar? Atau prosedur prosedur yang salah?
“Harus diakui memang ada dugaan bentuk penyimpangan, tetapi ada aturan yang terjadi kekosongan ini yang masih dalam kajian jangan sampai menimbulkan kerugian negara,” kata Sigit.
Sigit meminta waktu hingga akhir Agustus 2023 untuk menentukan sikap, apakah dari kajian yang dilakukan pihaknya pengelolaan papan reklame di Kota Pontianak tersebut masuk pidana korupsi, pajak atau lainnya.
“Berdasarkan berita di media masa di Kota Pontianak terdapat kurang lebih tiga ribu papan reklame. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ada beberapa reklame yang sudah dijual. Ada pula satu perusahaan punya anak perusahaan kemudian memiliki beberapa titik papan reklame,” ungkap Sigit.
Sigit mengatakan, banyaknya kepemilikan papan reklame oleh perusahaan ini yang sedang dalam pemeriksaan pihaknya, mulai dari proses beli hingga pembayarannya.
“Hasil kajian sementara bahwa ada proses yang dilakukan dalam sudut pandang hukum itu pelanggaran. Ada perbuatan melawan hukumnya. Tetapi itu baru dari kacamata aturan. Apakah ada uang negara yang tidak masuk. Itu yang masih di dalami,” pungkas Sigit. (*)
Respon (1)