Sujud Syukur ! Masa Kontrak PPPK Otomatis Diperpanjang Terus Menerus Sampai Usia

LENSALANDAK.COM I Jakarta,  ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK akan otomatis dapat perpanjangan masa kontrak.

Masa kontrak ASN PPPK yaitu berkisar dari 1 hingga 5 tahun nanti akan langsung diperpanjang sampai batas usia pensiun (BUP).

Perpanjangan masa kontrak PPPK ini rencananya ditetapkan berkisar pada umur berikut ini.

Dinding terbesar yang menjadi belenggu seluruh aparatur sipil negara kategori PPPK adalah masa kontrak mereka.

ASN PPPK saat ini dikontrak oleh pemerintah mulai dari 1 hingga tahun tergantung instansinya.

Selama dalam masa kontrak PPPK akan terus berstatus sebagai aparatur sipil negara.

Namun panjangnya proses untuk perekrutan ASN PPPK membuat pemerintah mulai mengajukan perpanjangan masa kontrak.

Hal ini secara tegas disampaikan Kemendikbud melalui NunuK Suryani pada raker bersama Kemenpan RB beberapa waktu lalu.

Nunuk Suryani mengatakan agar kiranya pemerintah bisa merivis peraturan pemerintah atau PP.

“Kemungkinan untuk merevisi PP 49 tahun 2018,” jelas Dirjend GTK Kemendikbud tersebut.

Secara khusus Nunuk Suryani mengatakan agar masa kontrak ASN PPPK langsung otomatis diperpanjang.

 “Agar guru PPPK tidak lagi  perlu perpanjangan kontrak,” tutur Nunuk Suryani.

Sementara jika mengacu pada batas usia pensiun (BUP) PNS khususnya guru masuk dalam kategori jabatan fungsional.

Sehingga batas usia pensiunnya adalah :

Umur 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.

Usulan ini sudah disampaikan namun keputusan akhir tetap menunggu kebijakan resmi dari pemerintah.

Sampai tulisan ini dibuat keputusan dari usulan Nunuk Suryani ini belum juga diterbitkan.

Penulis: Klik pendidikan.idEditor: IM

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *