LENSALANDAK.COM I Landak l, Satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Landak yakni NKT (42) diamankan pihak kepolisian Polres Landak pada Kamis 7 Maret 2024 sore.
Diamankannya NKT oleh pihak kepolisian tersebut, diduga karena melakukan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan melalui Kasat Reskrim Iptu Renov membenarkan penangkapan terhadap NKT.
“Ia benar, kita sudah melakukan penangkapan tehadap terduga pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujar Iptu Renov pada Jumat 8 Maret 2024.
Pelaku ditangkap di rumahnya, berdasarkan Laporan Polisi LP/B/18/III/2024/SPKT/POLRES LANDAK/POLDA KALBAR, Tanggal 07 Maret 2024.
Kasat menerangkan, berdasarkan keterangan dari orangtua korban, sebelumnya korban GC (4) mengadukan perbuatan NKT kepada sang ibunya pada 26 Februari.
Mengetahui itu, ibunya lantas menceritakan kejadian tersebut kepada sang suami yang juga merupakan anggota Polri dan sedang bertugas BKO/PAM di PT Wilamar.
Sontak sebagai orang tua, tidak menerima anaknya diperlakukan tidak wajar oleh terduga pelaku. Sehingga langsung membuat laporan ke Polres Landak pada 27 Februari 2024.
“Kejadian pelecehan terjadi di rumah kediaman terduga pelaku yang beralamat di Jalur II Jl Alfa Omega, Dusun Hilir Tengah II, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang,” kata Iptu Renov.
Saat ini terduga pelaku sudah berada di sel tahanan Polres Landak. Kemudian akan dikenakan Undang-Undang Perlindungan anak. (*)
Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.
Regards for this post, I am a big fan of this web site would like to continue updated.