LENSALANDAK.COM I Pontianak, Kepala Biro (Kabiro) Hukum Organisasi dan Kepegawaian Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI Gutmen Nainggolan resmi ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Bupati Landak oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Penunjukkan tersebut sesuai dengan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-1086 Tahun 2024 yang ditandatangani Mendagri Tito pada 10 Mei 2024 lalu.
Dalam Keputusan Mendagri tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Bupati Landak Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) itu, memutuskan pemberhentian Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalbar Samuel sebagai Pj Bupati Landak, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian, dan jasa-jasa selama memangku jabatan tersebut. Kemudian memutuskan mengangkat Kepala Biro Hukum Organisasi dan Kepegawaian Sekretariat Tetap BNPP RI Gutmen Nainggolan sebagai Pj Bupati Landak.
Terkait hal tersebut, Pj Gubernur Kalbar Harisson mengatakan, dirinya telah menerima surat penyampaian salinan dan petikan keputusan Mendagri tersebut dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Dimana dirinya diharapkan segera melaksanakan pelantikan terhadap Gutmen Nainggolan sebagai Pj Bupati Landak.
“Jabatan Pj Bupati Landak kan berakhir pada 23 Mei 2024, karena pada tanggal tersebut, dan beberapa hari setelahnya libur nasional, dan cuti bersama, maka pelantikan direncana akan diselenggarakan pada 27 Mei 2024,” ungkap Harisson kepada awak media, Sabtu (18/5).
Harisson menambahkan, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah Kabupaten Landak, sementara akan ditunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Landak Vinsensius sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Landak, sampai dengan tanggal pelantikan Pj Bupati pengganti.(*)