Yayasan Mandiri Kreatif Indonesia (YAMAKINDO) Melakukan Kegiatan Penyuluhan Orangtu Tentang Hak Anak serta Perlindungan terhadap Kekerasan Pada Anak

Oplus_131074

LENSALANDAK.COM I Landak, Yayasan Mandiri Kreatif Indonesia (YAMAKINDO) Melakukan Kegiatan Penyuluhan OrangtuaTentang Hak Anak serta Perlindungan terhadap Kekerasan Pada Anak di Taman Baca Anak Yamakindo Kalimantan Barat. Rabu, (14 Agustus 2024).

Bertempat di Dusun Bacang Unse Desa Tenguwe Kec Air besar kabupaten landak kegiatan tersebut bekerja sama dengan kementerian Perempuan dan Anak (KPPA) serta YAMAKINDO dalam kegiatan ini juga menjalin kerja sama antara WAHANA VISI INDONESIA (WVI) Kabupaten Landak Sebagai Narasumber untuk memberi materi penyuluhan tersebut.

Penyuluhan hak-hak anak merupakan salah satu kegiatan penting untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman orangtua dalam melindungi hak-hak anak. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada orangtua tentang pentingnya hak-hak anak serta bagaimana cara melindunginya.

Mengapa Penyuluhan Hak-Hak Anak Penting?

Penyuluhan hak-hak anak memiliki peran yang penting dalam upaya melindungi dan memenuhi hak-hak anak. Dengan meningkatkan kesadaran dan pemahaman orangtua tentang hak-hak anak, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan anak secara optimal.

Sedangkan Perlindungan terhadap Kekerasan Pada Anak merujuk kepada lebih tepatnya Undang-undang Perlindungan terhadap anak.

Pasal 1 angka 15a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan, bahwa Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

Adapun bentuk kekerasan yang dialami oleh anak sebagai berikut :

  1. Kekerasan Fisik; merupakan tindakan kekerasan yang diarahkan secara fisik kepada anak dan anak merasa tidak nyaman dengan tindakan tersebut. Adapun beberapa bentuk kekerasan fisik yang dialami anak antara lain tendangan, pukulan, mendorong, mencekik, menjambak rambut, meracuni, membenturkan fisik ke tembok, mengguncang, menyiram dengan air panas, menenggelamkan, melempar dengan barang
  2. Kekerasan Psikis; merupakan tindakan kekerasan yang dirasakan oleh anak yang mengakibatkan terganggunya emosional anak sehingga dapat mempengaruhi tumbuh kembang anak secara wajar. Adapun bentuk-bentuk dari kekerasan psikis ini antara lain : intimidasi (seperti menggertak, mengancam, dan menakuti), menggunakan kata-kata kasar, mencemooh, menghina, memfitnah, mengontrol aktivitas sosial secara tidak wajar, menyekap, memutuskan hubungan sosial secara paksa, mengontrol atau menghambat pembicaraan, membatasi kegiatan keagamaan yang diyakini oleh seorang anak dan lain sebagainya.
  3. Kekerasan Seksual; merupakan tindakan kekerasan yang dialami oleh anak yang diarahkan peda alat reproduksi kesehatan anak yang mengakibatkan terganggunya tumbuh kembang anak baik secara fisik, psikis dan social anak. Adapun bentuk kekerasan seksual tersebut antara lain : hubungan seksual secara paksa/tidak wajar (pemerkosaan/percobaan pemerkosaan, incest, sodomi), penjualan anak untuk pelacuran/pornografi, pemaksaan untuk menjadi pelacur, atau pencabulan/pelecehan seksual serta memaksa anak untuk menikah.
  4. Penelantaran; merupakan tindakan kekerasan yang dialami anak baik disengaja atau tidak sengaja yang mengakibatkan tidak terpenuhinya kebutuhan dasar anak untuk tumbuh kembang secara fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spiritual dari orang yang memiliki kewenangan atas anak tersebut. Adapun bentuk penelantaran tersebut antara lain pengabaian terhadap kebutuhan dan keinginan anak, membiarkan anak melakukan hal-hal yang akan membahayakan anak, lalai dalam pemberian asupan gizi atau layanan kesehatan, pengabaian pemberian pendidikan yang tepat bagi anak, pengabaian pemberian perhatian dan kasih sayang dan tindakan pengabaian lainnya.
  5. Eksploitasi ekonomi yaitu tindakan yang mengeksploitasi ekonomi anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain (Pasal 88 UU PA).

Bagaimana kalau kita menemukan kekerasan pada anak di sekitar kita?

Jangan diam saja, dan segera laporkan kejadian tersebut kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), atau pelaporan kepada pihak kepolisian terdekat.

Dari semua materi yang di sampaikan oleh Narasumber pada Pada Kegiatan tersebut diharapkan para Orangtua mampu memahami apa yang menjadi tanggung jawab sebagai Orangtua dalam pemenuhan Hak-hak anak serta Bagaimana cara mengatasi dan melaporkan tindakan kekerasan yang terjadi pada anak. (Bu IM)

Respon (129)

  1. Your blog is a shining example of excellence in content creation. I’m continually impressed by the depth of your knowledge and the clarity of your writing. Thank you for all that you do.

  2. Great beat ! I wish to apprentice while you amend your site, how could i subscribe for a blog website? The account helped me a acceptable deal. I had been tiny bit acquainted of this your broadcast provided bright clear concept

  3. Thanks for sharing excellent informations. Your web-site is so cool. I am impressed by the details that you’ve on this website. It reveals how nicely you understand this subject. Bookmarked this web page, will come back for extra articles. You, my friend, ROCK! I found just the info I already searched everywhere and just couldn’t come across. What a perfect web site.

  4. I have been browsing online greater than 3 hours as of late, but I by no means found any attention-grabbing article like yours. It¦s beautiful value sufficient for me. In my opinion, if all site owners and bloggers made excellent content material as you did, the web will probably be much more useful than ever before.

  5. Скачайте APK для 7k Casino и активируйте промокод ANDROID777, который доступен в телеграм канале https://t.me/casino_7kk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *