LENSALANDAK.COM I LANDAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar rapat paripurna ke-7 masa persidangan II Tahun 2025 dengan agenda penyampaian pidato sambutan Bupati Landak masa jabatan 2025-2030 yang digelar di aula Kantor DPRD Kabupaten Landak, Senin (03/03/2024).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Landak Herculanus Heriadi, didampingi Wakil Ketua DPRD Landak ini, dihadiri Bupati Landak Karolin Margret Natasa bersama Wakil Bupati Landak Erani, unsur Forkopimda, para Kepala OPD dan anggota DPRD Kabupaten Landak serta KPU dan Bawaslu Kabupaten Landak.
Bupati Landak Karolin Magret Natasa mengatakan bahwa pidato sambutan dirinya sebagai Bupati Landak dihadapan para anggota DPRD Landak merupakan amanat dari undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang selanjut dipertegas dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378 SJ VIII disebutkan tentang kewajiban gubernur dan bupati, wali kota menyampaikan pidato pada sidang paripurna DPRD setelah pelantikan serentak yang secara khusus bagi gubenur, bupati dan wali kota yang dilantik agar menyampaikan pidato sambutan setelah melakukan serah terima jabatan.
“Pemerintah daerah memiliki fungsi dan tugas utama dalam mengelola wilayahnya berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah diantaranya menyelenggarakan pelayanan publik, serta menyediakan layanan dasar berupa pendidikan, kesehatan, transportasi dan infrastruktur, kemudian menyelenggarakan pembangunan daerah baik dibidang ekonomi, sosial dan budaya, menyelenggarakan pengaturan dan regulasi yang berlaku serta membuat peraturan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” jelas Karolin.
Selain itu, dikatakan Karolin pemerintahan daerah juga bertanggung jawab untuk menjalankan otonomi daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mempercepat pembangunan wilayah sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal.
“Dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia pemerintahan dilakukan secara berjenjang dari pemerintahan pusat, pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. Sehingga diperlukan koordinasi dan kerjasama yang baik dalam upaya melaksanakan pembangunan secara sinergis untuk mencapai tujuan bersama,” papar Karolin.
Untuk itu, lanjut Karolin perlu adanya keselarasan pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah. Antara provinsi, kabupaten dan kota. Ia mengatakan keselarasan pembangunan daerah dan pusat adalah keselarasan antara rencana pambangunan daerah dan pembangunan nasional dan keselarasan ini penting, untuk mencapai target pembangunan secara nasional.
“Penyelarasan pembangunan daerah dan pusat dapat dilakukan dengan menselaraskan isu strategi pembangunan daerah, menselasarkan visi, misi dan tujuan serta sasaran pembangunan daerah. Menselaraskan strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah, serta menselaraskan program perioritas pembangunan daerah dan menselaraskan kerangka pendanaan pembangunan daerah dan menselaraskan indikasi lokasi pelaksanaan kegiatan strategis nasional di daerah,” papar Karolin.
Selanjutnya, terkait pada pelaksanaan pemerintahan yang dimulai pada Tahun 2025 -2030 bahwa salah satu perwujutan makna dari pemilihan kepala daerah secara serentak, yang disesuaikan dengan pemilihan kepala negara dan legislatif yaitu untuk memperbaiki administrasi pemerintahan. Dimana dengan adanya pemilihan pararel diharapkan akan terjadi singkronisasi antara visi pembangunan nasional dan daerah.
“Hal ini menjadi penting karena akan mempengaruhi rencana pembangunan jangka menengah nasional atau (RPJMN) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang berlangsung selama lima tahun yang merupakan pelaksanaan periode lima tahun pertama dari rencana pembangunan jangka panjang nasional atau daerah 2025-2030,” pungkas Karolin