KKP Segel Penangkaran Arwana Ilegal di Kubu Raya

LENSALANDAK.COM I Pontianak, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel tempat usaha penangkaran Arwana di Jalan Sungai Durian Laut, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Penyegelan penangkaran Arwana ilegal tersebut dilakukan beberapa waktu lalu oleh petugas dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PDSKP) Pontianak didampingi dari Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak.

Kepala BPSPL Pontianak, Syarif Iwan Alkadrie, membenarkan, jika beberapa waktu lalu pihaknya mendampingi tim PDSKP Pontianak melakukan penyegelan penangkaran Arwana di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

“Yang melakukan penindakan PDSKP bukan kami. Kami hanya diminta untuk mendampingi,” kata Iwan, ketika ditemui di kantornya, Selasa (22/4).

Iwan menerangkan, penyegelan tersebut dilakukan karena tempat penangkaran Arwana tidak mengantongi izin, seperti izin perdagangan dalam dan luar negeri maka pemilik penangkaran harus memiliki surat izin pemanfaatan jenis ikan perdagangan dalam negeri atau pun luar negeri.

“Pada saat kami mendampingi PDKSP ke lokasi penangkaran usaha penangkaran itu tidak mengantongi izin tersebut,” ungkap Iwan.

Iwan menyatakan, ketika pemilik atau pengusaha penangkaran Arwana tidak memiliki izin usaha tersebut, maka sesuai dengan pasal 92 Undang undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja maka, tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang dapat dipidana penjara maksimal delapan tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar.

“Memang saat pendampingan kemarin, di penangkaran itu ditemukan beberapa jenis Arwana, seperti Super Red, Brazil, Albino dan beberapa jenis lainnya serta peralatan penangkaran,” terang Iwan.

Saat pendampingan itu, lanjut Iwan, tim PSDKP juga telah memeriksa beberapa karyawan dan orang yang mengaku sebagai pemilik penangkaran.

“Apa hasil pemeriksaannya, mungkin bisa langsung konfirmasi ke PSDKP Pontianak,” ucap Iwan.

Iwan menyatakan, Arwana yang ada di penangkaran harusnya sudah tercatat. Tetapi karena penangkaran di Desa Limbung tersebut tidak memiliki izin, maka dipastikan ikan disana tidak tercatat dan terdata atau ilegal.

Sebelumnya, dua orang warga negara asing (WNA) asal China, diduga masuk ke Indonesia dan beraktivitas tidak sesuai dengan dokumen visa yang dimiliki.

WNA asal China diketahui bernama Hu Kai Quan dan Lin Ying Hui alias Ahui.
Keduanya diduga tinggal di tempat yang berbeda yaitu di Hotel Kota Pontianak dan sekitar Komplek PU Pengairan, Jalan Sungai Durian Laut, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Kedua WNA asal China tersebut diduga menjalankan usaha penjualan dan pengiriman ikan Arwana dari Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat ke China.

Tak hanya itu, dari informasi yang dihimpun Pontianak Post, salah satu WNA tersebut bahkan diduga telah membangun rumah dan penangkaran ikan Arwana dan tinggal bersama istri dan anaknya yang juga WNA asal China bernama Aiguo Guo dan Jiayue Lin.

Wakil Ketua Bidang Advokasi Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT) Kabupaten Kubu Raya, Raka Dwi Permana, membenarkan, jika pihaknya beberapa waktu lalu menerima laporan dari warga tentang keberadaan WNA asal China di Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak.

Menurut Raka, dari laporan warga tersebut, WNA asal China tersebut diduga masuk ke Indonesia dan beraktivitas tidak sesuai dengan dokumen visa yang dimiliki.

“Dari informasi warga, WNA asal China ini datang ke Kalimantan Barat tepatnya di Kota Pontianak dan di Kabupaten Kubu Raya diduga sebagai wisatawan. Tetapi dugaan, salah satu WNA tinggal dan menetap bersama keluarganya di Kubu Raya bahkan menjalankan bisnis penjualan dan pengiriman Ikan Arwana ke China,” kata Raka, Minggu (2/5).

Raka menduga, WNA asal China bernama Hu Kai Quan datang ke Pontianak pada Mei 2024 lalu hanya mengantongi visa kunjungan wisata dan diduga yang bersangkutan menyalahgunakan visa, dimana WNA tersebut melakukan kegiatan bisnis atau usaha perdagangan ikan Arwana dari Kalimantan Barat ke China melalui perusahaan milik warga lokal.

WNA asal China lainnya yang juga diduga menyalahgunakan dokumen visa. Dimana dari data yang didapat, WNA tersebut diketahui bernama Lin Ying Hui alias Ahui. Yang bersangkutan diduga sudah tiga tahun menetap di Kabupaten Kubu Raya.

Raka menjelaskan, WNA asal China tersebut diduga juga membawa istri dan anaknya tinggal dan menetap di Kabupaten Kubu Raya. Bahkan yang bersangkutan diduga berani menjalankan bisnis penangkaran ikan Arwana tanpa izin.

Raka mengatakan, berangkat dari laporan warga tersebut ia meminta kepada Tim Pengawasan dan Penindakan Orang Asing (Timpora) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat untuk mengambil tindakan tegas terhadap WNA tersebut, apabila terbukti melanggar aturan.

Menurut Raka, penyalahgunaan dokumen keimigrasian yang diduga dilakukan WNA tersebut, jelas sudah mencoreng aturan hukum yang ada di Indonesia. Karena mereka bebas beraktivitas tidak sesuai dokumen keimigrasian.

“Saya berharap kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, agar dapat menindaklanjuti dugaan kasus penyalahgunaan dokumen keimigrasian oleh WNA ini,” pinta Raka.

Sementara itu hingga berita ini ditulis, Pontianak Post masih menunggu keterangan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Ardianto terkait keberadaan WNA asal China tersebut.

Penulis: Pontianak PostEditor: BU IM