Bandar Narkoba Yang Mobilnya di Bakar Warga di Pakumbang Akhirnya Ditangkap

LENSALANDAK.COM I Landak, Masih ingat dengan Bandar Narkoba bernama Yakob yang menjadi Daftar Pencarian Orang ( DPO), terkait kasus Narkoba di wilayah hukum Polres Landak yang pada waktu itu melarikan diri saat di tangkap Satreskoba di Menyuke bulan Februari 2023 lalu.

Bandar Narkoba yang saat itu hendak di tangkap melawan petugas, bahkan ia di duga telah menabrak Kasat Narkoba Iptu Asep Tabroni menggunakan mobil nya ketika hendak dilakukan penangkapan, sehingga membuat tangan kanan Kasat Narkoba Polres Landak tersebut mengalami patah tulang.

Ketika melarikan dirik DPO Bandar Narkoba Polres Landak itu justru terhenti di daerah Pakumbang, Kecamatan Sompak, setelah mobil yang di kendarai nya jatuh di parit. Saat itulah mobil yang di kendarai DPO Bandar Narkoba itu di amuk oleh warga hingga hangus tak bersisa, dan dirinya berhasil melarikan diri di hutan daerah Pakumbang.

Setelah kurang lebih 5 ( lima) bulan melarikan diri dan di buru oleh polisi, akhirnya kini DPO Bandar Narkoba bernama Yakob itu harus menyudahi pelariannya. Lantaran ia ditangkap di rumahnya di Kubu Raya, dan mirisnya saat hendak di tangkap lagi, bondol Yakob masih ngeyel dan bersembunyi di kolong rumahnya hingga akhirnya main petak umpet Yakob diketahui oleh polisi.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah, mengatakan, pelaku YB (48), warga Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya itu ditangkap di kediamannya Gang Sukur, Jalan Adisucipto, Desa Arang Limbung, pada Rabu 26 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.

Aiptu Ade menerangkan, pelaku ditangkap tim gabungan yang terdiri dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya, Jatanras Polres Kubu Raya dan tim Joker Polsek Sungai Raya

“Setelah mendapatkan informasi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Landak, Tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan. Didapatlah informasi jika pelaku berada di rumahnya Desa Arang Limbung,” ucap Ade, Senin (31/07/2023).

Selain menangkapnya pelaku, tim juga menyita barang bukti berupa satu unit senjata lantak, sangkur, samurai, satu butir peluru, dan satu unit handphone.

“Ketika akan ditangkap, pelaku sempat bersembunyi di kolong di rumahnya,” kata Ade.

Kemudian setelah berhasil ditangkap, pelaku  beserta barang bukti diserahterimakan ke Polres Landak untuk proses hukum lebih lanjut.

“Sampai saat ini kasus tersebut masih terus dikembangkan oleh tim dari Satnarkoba Polres Landak,” tutupnya. 

(Tino)

Penulis: JurnalisPolisi.co.idEditor: IM

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *