Resmi dari BKN, Batas Usia Pensiun PNS yang Ditetapkan Bukan Hanya 58, Melainkan Dipensiunkan Hingga Usia…?

LENSALANDAK.COM I  Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menetapkan aturan batas usia pensiun PNS. (5/08/2023)

Kini, PNS akan dipensiunkan sesuai dengan batas usia pensiun yang telah disepakati BKN.

Berdasarkan aturan yang ditetapkan BKN, batas usia pensiun PNS terbagi menjadi 3 kategori usia.

Di mana batas usia pensiun PNS disahkan dalam PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Dalam peraturan tersebut, PNS yang dahulunya pensiun di usia 56 tahun, telah berubah.

Tak ada lagi PNS yang pensiun di usia 56 tahun.

Usia terendah PNS pensiun adalah 58 tahun.

Sementara itu, untuk batas usia pensiun PNS tertinggi berada di usia 65 tahun untuk PNS dengan jabatan tertentu.

Berikut batas usia pensiun PNS yang telah ditetapkan dan digunakan saat ini.

a. 58 tahun batas usia pensiun PNS bagi pejabat adiminstrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama dan pejabat fungsional keterampilan.

b. 60 tahun batas usia pensiun PNS untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.

c. Batas usia pensiun PNS 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

Meski PNS dinyatakan pensiun, namun pensiun PNS tetap menerima gaji serta tunjangan.

Maka tak heran, bila PNS tetap sejahtera dengan gaji dan tunjangan di hari tua mereka.

Demikian penjelasan terkait batas usia pensiun PNS yang telah ditetapkan.***

Penulis: KlikPendidikan.idEditor: IM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *