Kejari Sekadau Resmi Tahan Dua Tersangka Korupsi Meubelair

LENSALANDAK.COM I Sekadau, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau resmi melakukan penahanan tersangka LS dan HD dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor)  pada pengadaan meubelair (meja dan kursi) sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2020.

“Pada Kamis 31 Agustus 2023, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka LS yang merupakan mantan kepala dinas pendidikan kabupaten Sekadau, dan tersangka HD yang merupakan direktur perusahaan penyedia barang meubelair tersebut,” ungkap Kajari Sekadau, Zein Yusri Munggaran dalam keterangan persnya, Kamis 31 Agustus 2023 siang.

Zein menjelaskan, dalam perencanaanya, pengadaan barang atau jasa berupa meja dan kursi sekolah yang termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas pendidikan kabupaten Sekadau. Sehingga indikasi kegiatan pengadaan meubelair sekolah yang dipecah menjadi sebanyak 34 paket pengadaan.

“Adanya indikasi kegiatan pengadaan meubelair sekolah yang dipecah menjadi sebanyak 34 paket pengadaan, dengan rincian Belanja pengadaan meubelair untuk diserahkan kepada pihak ketiga sebanyak 2 paket pekerjaan senilai Rp 400.000.000,” ungkapnya.

“Kemudia belanja modal pengadaan meubelair untuk keperluan sekolah sebanyak 32 paket pekerjaan senilai Rp 3.718.712.000,” sambung Zein.

Diduga pihak penyedia terlibat dalam penyusunan harga perkiraan sendiri, pelaksana penggandaan bukan dilakukan oleh perusahaan pemenang pengadaan melainkan pihak lain, pelaksana pekerjaan tidak dilakukan oleh penyedia berkontrak dan adanya fee bagi penyedia yang berkontrak sebesar 3 persen, dan penyedia tidak melakukan serah terima hasil pekerjaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga barang langsung diserahkan kepada pihak sekolah yang menerima.

“Kedua tersangka LS dan HD kami tahan selama 20 hari kedepan dari tanggal 31 Agustus sampai dengan 19 September 2023, Rutan Kelas II B Sanggau. Perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk dilakukan tuntutan oleh penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Sekadau,” tegasnya.(*)

Penulis: Suara KalbarEditor: IM

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *