14 Kota Kabupaten Se-Kalbar Hanya Sanggau yang Sudah Tetapkan UMK tahun 2024, Harisson Surati Bupati/Wako se Kalbar

LENSALANDAK.COM I Pontianak, Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menyampaikan dari 14 kabupaten kota se-Kalbar, hanya Kabupaten Sanggau yang sudah menyampaikan penetapan Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2024

Seperti diketahui bahwa paling lambat Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 ditetapkan pada 31 November 2023. Maka demikian, kabupaten kota harus segera menyampaikan rekomendasi penetapan UMK tahun 2024 ke Provinsi lewat Disnakertrans, agar selanjutnya bisa ditetapkan oleh Gubernur.

“Jadi dari 14 Kabupaten/Kota di Kalbar, baru kabupaten Sanggau yang sudah menyampaikan penetapan UMK Tahun 2024,” ujar Harisson kepada Tribun Pontianak, Kamis 22 November 2023.

Kemudian, Penjabat Gubernur Kalbar juga telah menyurati bupati dan walikota se-Kalbar untuk segera melaksanan penetapan Upah Minimum Kabupaten atau Kota tahun 2024 se-Kalbar paling lambat 30 November 2023.

Hal tersebut juga untuk Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : B-M/243 /HI.01.00 XI/2023 tanggal 15 November 2023.

Dalam surat tersebut juga disampaikan terkait Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Adapun dalam hal ini, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota dengan syarat tertentu selambat-lambatnya pada tanggal 30 November 2023, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Harisson mengatakan Perhitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, harus mengacu pada rumusan perhitungan upah minimum yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : B-M/243/HI.01.00/XI/2023.

“Jadi dalam perhitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), untuk angka pertumbuhan ekonomi itu, menggunakan angka pertumbuhan ekonomi masing- masing daerah dan untuk angka inflasi yang digunakan adalah angka inflasi Provinsi Kalimantan Barat,” jelasnya.

Selanjutnya, Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang direkomendasi Bupati/Walikota kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan Gubernur.

Apabila dalam perhitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) menggunakan formulasi penyesuaian lebih kecil dari nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024, dikatakan Harisson maka Upah Minimum Kabupaten/Kota yang bersangkutan akan berlaku mengikuti Upah Minimum Provinsi tahun 2024.

Sebaliknya, jika dalam perhitungan UMK menggunakan formulasi penyesuaian lebih besar dari nilai UMP tahun 2024, barulah Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota.

“Nah kalau kabupaten kota di Kalbar tidak mengusulkan UMK tahun 2024, maka dapat menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat Tahun 2024,”jelas Harisson.

Dalam surat yang ditujukan kepada bupati walikota se-Kalbar, Harisson juga menyampaikan bagi Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMK yang telah ditetapkan, pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 83 PP Nomor 36 Tahun 2021.

“Lalu bagi perusahaan yang telah memperkerjakan pekerja lebih dari 1 tahun, maka menerapkan struktur dan skala upah yang berlaku pada perusahaan tersebut, “ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov Kalimantan Barat telah menetapkan UMP Tahun 2024, yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 1793/NAKERTRAN/2023 tanggal 20 November 2023, dengan nominal sebesar Rp.2.702.616. (IM)

Penulis: IMEditor: IM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *