3 Nasib Guru Honorer Lulus Passing Grade (Kode P) Pada Seleksi PPPK Guru 2024

Pihak Presiden Joko Widodo sudah resmi mengumumkan formasi seleksi CASN 2024. Lantas, bagaimana nasib guru honorer status P atau guru lulus PG pada seleksi PPPK guru 2024 mendatang? Sebagaimana yang telah diketahui, di berbagai daerah, guru honorer status P atau guru lulus PG dalam seleksi PPPK guru 2023 banyak sekali melontarkan protes.

Sebab, guru honorer status P atau guru lulus PG ternyata tidak dapat diangkat sebagai PPPK tahun ini.

Padahal, status P atau kode P dalam seleksi PPPK guru 2024 merupakan peserta tes yang telah dinyatakan lulus passing grade atau ambang batas.

Namun mereka pada akhirnya tidak memperoleh penempatan atau diangkat menjadi PPPK.

Hal tersebut dengan alasan karena formasi yang tersedia dan dilamar, telah terpenuhi. Artinya, jumlah formasi yang ada atau dilamar jauh lebih sedikit jika dibandingkan dengan jumlah pelamar.

Penyebab lainnya, para peserta juga kalah dalam perangkingan dengan para peserta lainnya yang mempunyai nilai lebih tinggi. Para guru honorer itu menuntut jika mereka tidak perlu lagi menjalani tes untuk seleksi PPPK guru 2024. Alasannya karena mereka sudah dinyatakan lulus passing grade atau guru lulus PG.

Nasib Guru Honorer untuk PPPK 2024

Dibawah ini 3 nasib guru honorer lulus PG seperti yang sudah penjelasan dan pemaparan Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani.

Dalam kesempatan tersebut seorang penanya menanyakan apakah nantinya nilai yang diperoleh dari tes seleksi PPPK guru 2023 dapat kembali digunakan pada seleksi PPPK 2024.

Prof Nunuk Suryani langsung menjawab jika pada setiap tahun selalu ada perubahan atau penyesuaian.

Sedangkan untuk guru honorer status P atau nilai umum pada tes CAT tahun 2023 harus mengulang lagi untuk ikut tes pada seleksi PPPK guru 2024.

Dengan begitu, maka nilai lulus passing grade yang dapat digunakan pada seleksi PPPK guru 2024 nanti hanya hasil seleksi PPPK guru 2021 saja.

Artinya, guru lulus PG 2021 yang saat ini belum diangkat ASN tetap tidak perlu mengikuti tes kembali dan hanya menggunakan mekanisme penempatan saja.

Untuk para peserta seleksi kategori tersebut, maka tetap jadi prioritas diangkat sebagai PPPK.

Untuk diketahui, berdasarkan dari tabel, dapat dilihat jika jumlah guru lulus PG 2021 yang belum diangkat menjadi ASN berjumlah 12.279. Maka merekalah yang nantinya menjadi prioritas pada seleksi PPPK guru 2024 diangkat jadi PPPK.

Sedangkan untuk guru lulus PG 2022 dan guru lulus PG 2023 tetap wajib mengikuti tes kembali dalam seleksi PPPK guru 2024 mendatang.

Maka jelas jika guru lulus PG 2022 dan guru lulus PG 2023 harus kembali lagi membuat akun SSCASN untuk melakukan pendaftaran kembali.

Demikian begitu maka untuk pelamar status TL yang dinyatakan tidak lulus Artinya, proses yang harus dilakukan yaitu harus memulai kembali dari awal seperti pada saat melakukan pelamaran atau pendaftaran seleksi PPPK pada tahun sebelumnya.

Yang mana masing- masing peserta pelamar harus melalui tahapan pendaftaran, seleksi administrasi hingga seleksi kompetensi dasar atau SKD. Namun nasib guru lulus PG atau guru honorer status P tersebut juga tergantung pada pemerintah daerah setempat.

Kenapa bisa demikian? Sebab nasib guru honorer tersebut telah ditentukan oleh pemda setempat.

Bahwa pemda setempat kembali membuka formasi PPPK guru, maka peluang untuk diangkat dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja akan kembali terbuka.

Sebaliknya, apabila pemda tidak membuka formasi PPPK guru, maka untuk peluang guru honorer menjadi PPPK di 2024 dipastikan tertutup.

Penulis: WartaGuru.idEditor: IM

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *