LENSALANDAK.COM I Pontianak, Seorang anggota Polresta Pontianak berinisial RT diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari dinas kepolisian. Kepala Polisi Resor Kota Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi mengatakan, personel yang sebelumnya berpangkat brigadir tersebut terbukti melanggar kode etik profesi, yakni penyalahgunaan narkotiba.
“Saya minta peristiwa hari ini tidak terulang, pemerintah sudah komitmen perang terhadap penyalahgunaan narkoba, tentunya saya juga harus komitmen terhadap seluruh anggota yang terlibat pasti akan ditindak tegas,” kata
Adhe menerangkan, keputusan pemecatan tersebut berdasarkan Peraturan Polisi Nonor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
“Saya harap seluruh personel tidak meniru perbuatan serupa karena tidak hanya merugikan diri sendiri, tapi institusi dan keluarga,” ucap Adhe.
Adhe menjelaskan, Brigadir RT sebelumnya diamankan Propam Polresta Pontianak karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Yang bersangkutan langsung ditahan dan menjalani proses hukum.
“Saat ini RT ditahan di Rutan Pontianak untuk menjalani masa hukuman penjara selama 9 tahun,” tutup Adhe.
Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!
Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?
If some one wishes to be updated with hottest technologies then he must be pay a quick
visit this website and be up to date all the time.