Seorang Pimpinan Masjid Dilaporkan ke MUI Kalbar: Mengaku Imam Mahdi hingga Terima Wahyu

LENSALANDAK.COM I Pontianak ,pimpinan tarekat Al-Mu’min di Jalan Parit Haji Mukhsin 2, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya dilaporkan oleh mantan jamaahnya ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat atas dugaan penyimpangan akidah dan penodaan agama. 

Pelapor, Sumin secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan akidah dan penodaan agama itu, pada akhir Maret lalu. 

Dirinya mengatakan, dugaan penyimpangan tersebut berdasarkan kejanggalan dan keanehan selama dirinya men jadi jamaah ES selama kurang lebih tiga tahun. 

Setelah mengetahui adanya kejanggalan dan keanehan itu, lanjut Sumin, ia bersama beberapa jamaah lainnya juga memilih untuk mundur. 

Sumin mengungkapkan, adapun indikasi kuat jika ES telah melakukan penyimpangan-penyimpangan antara lain, yang bersangkutan mengklaim dirinya sebagai Al-Mahdi yang dilantik Allah di atas langit ke tujuh. Mengaku menerima wahyu dari Allah yang diklaim memiliki kedudukan setara dengan Alquran.

“Klaim ini sangat berbahaya dan berpotensi menyesatkan akidah umat Islam,” kata Sumin, Rabu (16/4). 

Penyimpangan lainnya, lanjut Sumin, ES menyampaikan bahwa orang  yang ragu atau mengingkari dirinya sebagai Al-Mahdi adalah kufur (tidak beriman) bahkan tidak berguna syafaat nabi Muhammad ketika di akhirat. ES juga mengaku bahwa zat Allah berada di menara masjid Al-Mu’min yang beralamat di Jalan Parit Haji Mukhsin, Kecamatan Sungai Raya. 

Sumin mengungkapkan, selain itu, ES juga mengaku bahwa kemuliaannya setara dengan kemuliaan nabi Muhammad. Karena nur Al-Mahdi dan nur Muhammad sama-sama diciptakan dari nur Allah sebelum semua makhluk diciptakan. 

Sumin mengatakan, ES ini juga membuat salawat baru. Bahkan yang bersangkutan menyampaikan kepada murid khusus, bahwa menyentuh dirinya  sama dengan menyentuh Allah. Ia juga mengaku sering kali berkomunikasi dengan malaikat Jibril, berperang dengan Dajjal dan para pengikutnya. 

Ada 18 poin dugaan penyimpangan dan penodaan agama yang dilakukan oleh ES ini yang telah saya laporkan kepada MUI Kalbar,” ucap Sumin. 

Sumin meminta kepada MUI Kalbar agar segera melakukan pengkajian mendalam, memberikan klarifikasi resmi dan mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu demi menjaga kemurnian akidah umat Islam serta mencegah berkembangnya ajar-ajaran yang berpotensi merusak persatuan dan harmoni umat Islam di Kalimantan Barat. 

“ES ini memiliki jamaah yang tersebar di Kota Pontianak, Kubu Raya, Mempawah, Singkawang, Bengkayang, Sambas, Kayong Utara, Ketapang serta beberapa daerah lain di pulau jawa seperti Jakarta, Yogyakarta, Bumi Ayu, Sidoarjo dan di Sumatera yakni Lampung,” pungkas Sumin. 

Penulis: Pontianak PostEditor: Bu IM