LENSALANDAK.COM Landak – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah III Singkawang Resort Serimbu bersama Polsek Air Besar melakukan pelepasliaran sejumlah satwa dilindungi ke habitat aslinya di kawasan Penyangga Hutan Lindung Riam Ansiang Sekuju, Kecamatan Air Besar, Selasa (29/4/25).
Satwa yang dilepasliarkan terdiri dari delapan ekor kadal tanpa telinga, lima ekor kura-kura, dan satu ekor labi-labi/bulus. Pelepasliarkan Satwa dilindungi ini sebagai bentuk pelestarian kehidupan satwa dan melindungi dari perburuan serta dari kepunahan sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2024 perubahan dari UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Satwa-satwa yang dilepasliarkan berasal dari sitaan Polresta Pontianak pada temuan di Pelabuhan Dwikora Pontianak dan juga penyerahan dari masyarakat Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
Sebelum dilakukan pelepasan, satwa tersebut sudah direhabilitasi/dirawat pada kandang transit Balai KSDA Kalimantan Barat dan dinyatakan sehat dalam pemeriksaan kesehatan dari Dinas Keswan Provinsi Kalimantan Barat dan layak dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho, melalui Kapolsek Air Besar IPTU Mohammad Ibrahim Malik, mengatakan, kegiatan pelepasliarkan satwa yang dilindungi adalah bentuk kepedulian terhadap lingkungan, seperti kadal tanpa telinga, sebab kadal ini sangat unik, langka, dan populasinya sangat dibutuhkan untuk keseimbangan alam di Kalbar.
Dan untuk kasus penjualan maupun penyelundupan endemik Kalimantan ini sudah terjadi di Surabaya, Semarang dan Pontianak, di mana tujuan akhir perdagangan satwa dilindungi ini di pasar gelap internasional.