LENSALANDAK.COM I Landak Kalbar- Pengambilan sumpah janji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 formasi tahun anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak dilaksanakan hari ini, Rabu, 4 Juni 2025 di halaman Kantor Bupati Landak.
Upacara pengambilan sumpah janji ini menandai komitmen PPPK untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai aparatur sipil negara tersebut dihadiri Wakil Bupati Landak, PLT. Sekretaris Daerah Landak, kepala OPD, staf ahli Bupati, asisten, camat sekabupaten Landak dan peserta penerima SK P3K tahap 1
Proses seleksi PPPK sendiri telah dilakukan sebelumnya berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024
Dalam arahan Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa, MH mengucapkan terimakasih kepada pemerintah pusat yang telah menyediakan formasi, kemudian juga telah menyediakan bentuk ASN yaitu P3K dilingkungan Pemkab Landak.
Oleh karena itu kita bersyukur bahwa hari ini pemerintah Kabupaten Landak bisa menyerahkan SK, dan SK ini menandai secara resmi menjadi P3K dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Landak dan berhak berbagai hal yang menjadi hak P3K.
Karolin berharap bukan hanya hak tetapi kewajiban juga menjadi perhatian. Ia juga berharap P3K yang menerima SK juga memiliki komitmen untuk memperkuat kapasitas birokrasi, meningkatkan profesionalisme dan membantu pemerintah daerah Kabupaten Landak dalam melayani masyarakat.
Ada tenaga teknis, ada tenaga guru dan ada tenaga kesehatan, bekerjalah dengan sebaik baiknya karena telah diambil disumpah/janji berdasarkan agamanya masing-masing.
Karolin menjelaskan, pertanggungjawaban itu bekerjalah dengan sebaik baiknya. Jaga integritas dan profesionalisme, laksanakan tugas dengan sebaik baiknya, berikan pelayanan terbaik sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat.
Setiap tindakan dalam menjalankan tugas akan disaksikan dan di nilai bukan hanya masyarakat tetapi juga oleh tuhan yang maha Esa. Keberadaan sebagai P3K tentu juga di evaluasi dan proses evaluasi terus berlangsung.
Jadi P3K bukan berarti bebas dari pengawasan dan evaluasi. Kita semua terikat oleh aturan dan peraturan bukan beban tapi bentuk komitmen nilai-nilai luhur pengabdian.
Karolin juga berpesan, kita harus bijaksana dalam menggunakan media sosial. Pengambilan sumpah janji PPPK ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Landak.